Saturday, August 10, 2013

Vespa Modification

Vespa Modification 1

Vespa Modification Body tengah

Vespa Modification Bumper depan & body tengah

Vespa Modification tahap 2

Vespa Modification pengecatan dasar

Vespa Modification my scooter

Vespa Modification my scooter 2

Wednesday, May 8, 2013

Anggaran Dasar Vespa Toea Ranah Minang



Dengan Rahmat dari Allah SWT, telah diikrarkan keinginan bersama untuk membentuk satu wadah komunitas yang dapat menampung seluruh aspirasi insan vespa mania Ranah Minang.

        Menyadari sepenuhnya bahwa maksud dan tujuan dari Vespa Toea Ranah Minang adalah merupakan suatu sarana dan wadah kegiatan pengguna motor vespa dengan berbagai tingkat lapisan usia, serta memberikan dukungan terhadap perkembangan dan kemajuan kegiatan bidang kepariwisataan dan otomotif.

BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1:
Perkumpulan ini bernama Vespa Toea Ranah Minang, selanjutnya disingkat VETERAN.

Pasal 2:
(1)     VETERAN didirikan pada tanggal 11 November 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2)     VETERAN berkedudukan di Kota Bukittinggi.

BAB II
AZAS
Pasal 3:
Vespa Toea Ranah Minang berazaskan kekeluargaan antar anggota.

BAB III
TUJUAN, USAHA, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4:
(1)     Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
(2)     Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
(3)     Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.

Pasal 5:
(1)     Peningkatan kesadaran disiplin dan tertib lalu-lintas.
(2)     Melakukan kegiatan otomotif, touring rally, adventure, rekreasi alam, melalui sumber daya masyarakat kemitraan dengan pihak pemerintah / swasta.
(3)     Menciptakan suasana kekeluargaan kebersamaan untuk menjaga persatuan dan  kesatuan bangsa.

Pasal 6:
(1)     Vespa Toea Ranah Minang merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para  penggemar dan pengendara motor Vespa di Ranah Minang.
(2)     Vespa Toea Ranah Minang adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua penggemar dan pengendara motor Vespa di Ranah Minang yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya.

Pasal 7:
Vespa Toea ranah Minang berfungsi sebagai wadah kerjasama para anggota dan melaksanakan tugas-tugas yang bersifat informatif, koordinatif, komunikatif dan profesional baik dalam lembaga formal maupun informal.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8:
Setiap orang yang menggemari dan menggunakan motor Vespa serta telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota Vespa Toea Ranah Minang.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 9:
Kedaulatan Vespa Toea Ranah Minang ada di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10:
Hak dan kewajiban setiap anggota adalah sama.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11:
(1)     Pengurus Vespa Toea Ranah Minang dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)     Pengurus Vespa Toea Ranah Minang dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(3)     Pengurus Vespa Toea Ranah Minang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(4)     Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
(5)     Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(6)     Pengurus juga merangkap sebagai anggota.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 12:
Rapat-rapat Vespa Toea Ranah Minang terdiri dari :
a.       Rapat Pengurus.
b.       Rapat Umum Anggota.
c.        Rapat Istimewa Anggota.



BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13:
(1)     Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12  Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
(2)     Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14:
(1)     Perubahan Anggaran Dasar Vespa Toea Ranah Minang hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
(2)     Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13 Anggaran Dasar.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 15:
(1)     Vespa Toea Ranah Minang hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Istimewa Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
(2)     Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Vespa Toea Ranah Minang, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13 Anggaran Dasar.

BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 16:
(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)     Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

Pasal 19:
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di       : Bukittinggi
Pada tanggal        : 11 November 2011
FacebookPage
FacebookProfile
Twitter

Sunday, March 31, 2013

simple

http://www.facebook.com/veteran.scooter.9

Lambang Vespa Toea Ranah Minang

Definisi logo:

- Atok bagonjong
Lambang kejayaan masyarakat Minangkabau

- Gambar Vespa
Identitas

- Rantai
Keterikatan atau persatuan

- Warna hitam, merah dan kuning
Warna bendera kerajaan Minangkabau

- Perisai
Sebagai pelinhdung