Dengan Rahmat dari Allah SWT, telah diikrarkan keinginan bersama
untuk membentuk satu wadah komunitas yang dapat menampung seluruh aspirasi
insan vespa mania Ranah Minang.
Menyadari sepenuhnya bahwa maksud
dan tujuan dari Vespa Toea Ranah Minang
adalah merupakan suatu sarana dan wadah kegiatan pengguna motor vespa dengan
berbagai tingkat lapisan usia, serta memberikan dukungan terhadap perkembangan
dan kemajuan kegiatan bidang kepariwisataan dan otomotif.
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1:
Perkumpulan ini bernama Vespa Toea Ranah Minang, selanjutnya disingkat VETERAN.
Pasal 2:
(1) VETERAN didirikan pada
tanggal 11 November 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) VETERAN berkedudukan
di Kota Bukittinggi.
BAB II
AZAS
Pasal 3:
Vespa Toea Ranah
Minang
berazaskan kekeluargaan antar anggota.
BAB III
TUJUAN, USAHA, SIFAT
DAN FUNGSI
Pasal 4:
(1) Mewujudkan semangat
persatuan dan kesatuan.
(2) Mewujudkan sifat
kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
(3) Menumbuhkan rasa
kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
Pasal 5:
(1) Peningkatan kesadaran
disiplin dan tertib lalu-lintas.
(2) Melakukan kegiatan
otomotif, touring rally, adventure, rekreasi alam, melalui sumber daya
masyarakat kemitraan dengan pihak pemerintah / swasta.
(3) Menciptakan suasana
kekeluargaan kebersamaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 6:
(1) Vespa Toea Ranah Minang merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun
para penggemar dan pengendara motor
Vespa di Ranah Minang.
(2) Vespa Toea Ranah Minang adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua penggemar
dan pengendara motor Vespa di Ranah Minang yang ingin menyalurkan bakat, hobby
maupun aktivitas dan kreativitas lainnya.
Pasal 7:
Vespa Toea ranah
Minang
berfungsi sebagai wadah kerjasama para anggota dan melaksanakan
tugas-tugas yang bersifat informatif, koordinatif, komunikatif dan profesional
baik dalam lembaga formal maupun informal.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8:
Setiap orang yang menggemari dan menggunakan
motor Vespa serta telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota Vespa Toea Ranah Minang.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 9:
Kedaulatan Vespa Toea
Ranah Minang ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10:
Hak dan kewajiban setiap anggota adalah sama.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11:
(1)
Pengurus Vespa Toea Ranah
Minang dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengurus Vespa Toea Ranah Minang dipilih dengan
masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(3) Pengurus Vespa Toea Ranah Minang terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(4) Bila salah satu
pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat
pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk
menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
(5) Apabila diperlukan,
susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 12:
Rapat-rapat Vespa Toea
Ranah Minang terdiri dari :
a.
Rapat Pengurus.
b.
Rapat Umum Anggota.
c.
Rapat Istimewa Anggota.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13:
(1) Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Pengambilan keputusan
dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang
hadir. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 14:
(1) Perubahan Anggaran
Dasar Vespa Toea Ranah Minang hanya
dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan pasal 13 Anggaran Dasar.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 15:
(1) Vespa Toea Ranah Minang hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Istimewa
Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Pelaksanaan ketentuan
mengenai pembubaran Vespa Toea Ranah
Minang, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 13 Anggaran Dasar.
BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 16:
(1) Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Peraturan-peraturan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 19:
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bukittinggi